Rabu, 13 Februari 2013

Gliserin

Mau Tau tentang Gliserin ... 

Zat yang biasanya ditambahkan pada bahan kosmetika sebagai pelembab atau pelarut di industri makanan/minuman. Dimana titik kritisnya?? 

Gliserin adalah hasil hidrolisis minyak atau lemak yang dapat berasal dari hewan atau hasil proses sintetik kimia dari industri petrokimia atau proses fermentasi (mikrobial).

Disinilah titik kritisnya, bila berasal dari hewan maka hewannya harus dipastikan adalah hewan halal yang disembelih dengan cara syariah. bila dari produk fermentasi harus juga dipastikan media pertumbuhannya, apakah tercampur bahan haram dan najis atau tidak.

Gliserin yang sudah mendaptkan sertifikat halal berarti telah jelas asal usulnya dan terbebas dari bahan-bahan haram ataupun najis. Produk mana saja yang sudah bersertifikat halal dapat di cek di link:http://www.halalmui.org/newMUI/index.php/main/ceklogin_halal/produk_halal_masuk/1309

Halal Is My Life....

Rabu, 06 Februari 2013

Mari Mengenal Titik Kritis Halal Mie Instan




Mie instan, makanan yang sangat akrab di lidah kita, baik hanya sekedar penunda lapar ataupun pengganti nasi terutama bagi anak kost. Ya.. dengan berbagai aneka rasa yang ditawarkan baik rebus atau goreng dan mudahnya dalam mengolah membuat mie instan sangat disukai.

Bagi kita umat muslim, ada beberapa hal yang perlu kita cermati dari segi kehalalan produk mie instan ini. Hal ini sangat penting karena sekarang ini muncul beberapa merk mie instan yang sebelumnya tidak kita kenal dan masuk ke pasaran. Dengan tulisan yang masih menggunakan bahasa asli negeri pengeksportnya, sulit bagi kita untuk mengidentifikasi. Berikut beberapa titik kritis kehalalan yang harus kita waspadai:

a. Tepung terigu
Tepung terigu yang berasal dari gandum sebenarnya halal untuk dikonsumsi, tetapi karena tepung ini harus difortifikasi (diperkaya) dengan vitamin dalam pembuatannya, maka hal ini yang menjadikan kritis.
Jika dilihat dari sumbernya, vitamin ada yang berasal dari bahan alami (tumbuhan/hewan), produk fermentasi maupun sintetik. Bila berasal dari hewan, harus dari hewan halal yang disembelih sesuai dengan syariah Islam. Sedangkan bila dari proses fermentasi perlu dilihat media yang digunakan tidak mengandung bahan haram atau najis.
Untuk jenis vitamin yang tidak stabil dilakukan proses penyalutan dimana bahannya bisa berasal dari tumbuhan misalnya gum arab ataupun dari hewan yaitu gelatin. Gelatin ini harus dikritisi kehalalannya, karena selain bisa berasal dari ikan, tulang atau kulit sapi, bisa juga dari tulang atau kulit babi. Bila berasal dari babi jelas haram, sedangkan yang berasal dari tulang atau kulit sapi harus ditelusuri dulu bagaimana cara penyembelihannya

b. Bumbu (seasoning)
Bumbu didalamya terdiri dari MSG, flavor, HVP, yeast extract, dll. Untuk MSG titik kritisnya terletak pada media mikrobial, yaitu media yang digunakan untuk mengembangbiakkan mikroorganisme yang berfungsi memfermentasi bahan baku MSG.
Agar menimbulkan rasa gurih ditambahkan HVP dan yeast extract. HVP atau hidrolized vegetable protein merupakan jenis protein yang berasal dari tanaman misalnya kedelai kemudian dihidrolisasi dengan asam klorida ataupun dengan enzim. Walau kemungkinan penggunaan enzim ini sebenarnya kecil, tapi bila ditelusur sumber enzim ini bisa berasal dari hewan, tumbuhan ataupun produk mikrobial. Kalau hewan tentu harus jelas hewan apa dan bagaimana penyembelihannya. Adapun yeast extract merupakan produk mikrobial.
Berbagai macam rasa mie seperti ayam bawang, kari ayam, soto, baso barbeque dll dimungkinkan karena ada penambahan flavor didalamnya. Titik kritis flavor terletak pada sumber bahan penyusunnya yang mungkin saja berasal dari hewani, tumbuhan, produk microbial bahkan tidak tertutup kemungkinan penggunaan asam amino yang bisa berasal dari rambut manusia. Tentu saja, bahan yang berasal dari bagian tubuuh manusia statusnya haram. Sedangkan bila dari hewan halal, harus jelas jenis dan cara penyembelihannya.

c. Kecap dan sambal
Kecap dan sambal merupakan bahan tambahan makanan yang didalamnya terdapat flavor, MSG, emulsifier, kaldu tulang untuk menambah kelezatannya, dll. Emulsifier dapat berasal dari tumbuhan ataupun hewan yang harus kita ketahui dengan jelas sumbernya.


d. Minyak sayur
Pada umumnya, di Indonesia minyak berasal dari kelapa sawit yang halal sifatnya. Tetapi untuk di luar negeri walau dinamakan minyak sayur, tetapi ada kemungkinan pula ditambahkan campuran bahan hewani yang perlu ditelusur kehalalannya.
Selain itu, minyak sayur pada mie instan pun tak jarang pula ditambahkan bumbu, sehingga campuran bumbu ini perlu ditelusur lebih lanjut.

e. Solid Ingredient
Solid ingredient adalah bahan-bahan pelengkap yang dapat berupa sosis, suwiran ayam, bawang goreng, cabe kering, dan sebagainya. Titik kritisnya tentu pada sumber hewani yang digunakan.

Maka, melihat betapa kompleksnya bahan yang terkandung dalam sebuah mie instan, sangat penting kiranya kita sebagai konsumen senantiasa selektif dalam memilih mie instan yang hendak kita konsumsi. Terlebih, bahan-bahan tersebut tidak bisa kita lihat dan identifikasi secara kasat mata.

Beruntung sudah banyak mie instan yang beredar di Indonesia telah memiliki sertifikat halal. Konsumen dimudahkan dalam melakukan pilihan karena sebelumnya telah dilakukan pengecekan dan penelusuran bahan baku secara menyeluruh. Tetapi tidak salah kiranya bila kita tetap waspada pada berbagai macam merk mie instan dari luar negeri yang tidak jelas asal usulnya. (nad)

Selasa, 22 Januari 2013

LOMBA FOTO PENGANTIN MUSLIMAH BERSAMA KOSMETIKA HALAL WARDAH


Dalam rangka MILAD LPPOM MUI yang ke-24, LPPOM MUI bekerjasama dengan PT. Paragon Cosmetics & Innovations (Wardah Cosmetics) menyelenggarakan lomba ini dari tanggal 9 Januari s.d. 15 Maret 2013. Sempurnakan hari indahmu bersama yang halal, Halal is My Life!!




Ketentuan Lomba Foto Penganti Muslimah bersama Kosmetika Halal Wardah
1.       Peserta adalah muslimah baik yang sudah menikah maupun belum
2.      Peserta dirias dengan Kosmetika Halal Wardah dan mengenakan pakaian pengantin muslimah (berhijab)
3.     Peserta mengirimkan foto pengantin muslimah close up dan juga foto perlengkapan kosmetika wardah serta alat rias yang digunakan (maksimal 2 foto)
4.     Ukuran foto yang dikirimkan dalam format .JPEG dengan ukuran file maksimal 2 MB dan resolusi 300 dpi ke email peng_wardah@yahoo.com, paling lambat tanggal 15 Maret 2013 dilengkapi dengan data diri sebagai berikut: Nama, alamat rumah, alamat email, no. telp rumah dan handphone yang dapat dihubungi
5.     Selain mengirim lewat email, peserta diwajibkan meng-upload foto melalui facebook (men-tag akun facebook Wardah Cosmetics dan akun Halal MUI) dan twitter (dengan mention @wardahbeauty dan @halalindonesia)
6.      Syarat Penilaian pemenang yang akan dinilai tim juri (Wardah dan LPPOM MUI):
a.      Pemenuhan ketentuan lomba
b.      Tata rias/make up pengantin
c.      Busana pengantin dan kreasi jilbab
d.     Foto yg di-like terbanyak  
7.      Foto nominasi pemenang akan dimuat di website www.wardahbeauty.com dan www.halalmui.org
8.      Pengumuman pemenang akan dilaksanakan tanggal 22 Maret 2013
9.      Hadiah yang dapat dimenangkan
Juara 1             : Rp. 7,5 Juta
Juara 2             : Rp. 5 Juta
Juara 3               :Rp. 2,5 Juta
Juara Favorit 1:Rp. 2 Juta
Juara Favorit 2: Rp. 1,5 Juta
Juara Favorit 3: Rp. 1 Juta

Rabu, 16 Januari 2013

TITIK KRITIS MACAROON



Anda sudah pernah mencoba Macaroon? Kue imut berwarna cerah ini memang sedang naik daun. Kue kering yang berasal dari belahan bumi Eropa ini, selain warnanya yang menarik, juga memiliki cita rasa tersendiri yang didominasi oleh rasa gurih almond berpadu dengan aneka rasa isi, seperti vanila, kopi, cokelat, buah-buahan, kelapa, hingga green tea. Teksturnya renyah di luar tetapi lembut dan sedikit chewy di dalam. Saat dimakan, langsung lumer di mulut.

Nama kue macaroons sendiri diambil dari kata "maccherone" yang berati fine dough atau adonan yang lembut. Bahan dasar dari kue macaroons ini terdiri dari putih telur dan pasta almond. Di Indonesia sendiri, harganya masih cukup mahal. Mau coba membuat sendiri? Tidak hanya mengikuti resep, sebagai umat Islam tentu saja kita juga harus mencermati kehalalan masing-masing bahannya.

Secara umum bahan-bahannya dikelompokkan menjadi dua bagian.  Pertama, bahan-bahan yang digunakan untuk membuat macaroons-nya dan yang kedua isinya. Bahan-bahan untuk macaroon-nya antara lain icing sugar, caster sugar (gula kastor), putih telur, tepung maizena, bubuk almond, garam halus, dan pasta atau pewarna juga ditambahkan cream of tartar. Sementara isi dari macaroons antara lain putih telur, gula halus, air jeruk nipis dan krim/coklat bubuk sesuai dengan rasa yang diinginkan.

Diantara bahan-bahan yang dibutuhkan tersebut, bahan-bahan yang kritis kehalalannya antara lain:

 1.    Icing sugar, caster sugar, dan gula pasir

Pada pembuatan macaroons menggunakan berbagai bentuk dan kualitas dari gula seperti icing sugar, caster sugar, dan gula pasir. Ketiganya merupakan pemanis yang diproduksi dari tebu atau bit. Titik kritis kehalalan yang harus diwaspadai adalah proses rafinasi (pemurnian) yang melibatkan bahan penolong resin penukar ion atau bahan pemucat. Selain itu proses rafinasi dapat menggunakan karbon aktif. Karbon aktif adalah serbuk karbon (arang) yang diaktivasi dengan uap dan bahan kimia (asam atau basa), yang digunakan sebagai penyerap kotoran (adsorben) dan pemucat. Karbon aktif dapat berasal dari tanaman, batubara atau hewan (tulang). Bila berasal dari hewan harus jelas dari hewan halal yang juga disembelih sesuai dengan syariah Islam.

2.    Coklat



Dengan berkembangnya teknologi pangan, dalam pembuatan coklat kadangkala digunakan bahan alternatif yang menyerupai coklat dengan harga yang lebih murah. Hal ini yang menjadikan produk coklat perlu diwaspadai kehalalannya karena adanya kemungkinan penggunaan bahan-bahan yang diragukan kehalalannya.
Karena harganya yang lebih murah, lemak nabati seringkali digunakan untuk mengganti cocoa butter dalam pembuatan cokelat. Agar memiliki komposisi yang mirip, lemak nabati ini harus ditambahkan cocoa butter substitute (CBE). Sumber minyak yang sering digunakan untuk membuat CBE adalah minyak sawit, minyak illpe (Shorea stenopatra) dan lemak she (Butyrospermum parkii).
Kehalalan dipertanyakan jika proses pembuatan CBE melibatkan proses enzimatis, dimana enzim bisa berasal dari hewan, khususnya babi, atau hewan yang tidak disembelih secara Islami atau produk mikrobial.  Jika produk mikrobial, yang harus dipastikan adalah medianya terbebas dari bahan haram dan najis.

3.   Flavor


Macaroons yang beraneka rasa memungkinkan penambahan flavor didalamnya. Flavor merupakan bahan yang digunakan untuk memberikan citarasa tertentu atau memperkuat citarasa yang telah ada dalam suatu produk sehingga timbul sensasi tertentu yang konsisten bagi manusia setelah mengkonsumsinya. Komposisi penyusun suatu flavor umumnya terdiri dari satuan hingga ratusan komponen zat kimia yang dapat berasal dari tanaman, hewani dan sintetik kimia. Maka harus jelas sumber bahannya, bila berasal dari hewan maka harus berasal dari hewan halal yang disembelih sesuai dengan syariah Islam.

4.  Pewarna


Pewarna adalah bahan yang digunakan untuk memberi warna suatu produk. Sumber bahan pewarna bisa berasal dari sintetik kimia, tanaman, hewan dan mikrobial.yang perlu dikritisi adalah sumber bahan bakunya. Jika dari hewani harus dipastikan jenis hewannya juga cara penyembelihannya. Pada produk microbial harus dipastikan medianya tidak tercampur dengan bahan haram dan najis.

5.  Pasta


Pasta juga seringkali digunakan dalam pembuatan macaroons. Titik kritis kehalalannya antara lain bahan penyusunnya yang terdiri dari flavor, pewarna, gum (bisa xanthan Gum), citric acid. Penjelasan flavor dan pewarna telah dijelaskan secara tersendiri diatas. Xanthan gum merupakan produk fermentasi dan perlu dilihat media yang digunakan apakah mengandung bahan haram / najis atau tidak.

6.   Cream of tartar


Cream of tartar sebetulnya adalah garam potasium dari asam tartarat yang diperoleh sebagai hasil samping (hasil ikutan) industri wine (sejenis minuman keras), maka bahan ini tidak boleh digunakan oleh umat Islam. Oleh karena itu, hindarilah penggunaan cream of tartar, gantilah dengan jenis bahan pengembang yang lain jika dalam resep harus menggunakan cream of tartar karena bahan pengembang lain akan berfungsi sama tetapi halal. Atau bisa juga diganti dengan air perasan jeruk nipis/lemon atau cuka. Adapun jumlahnya adalah 3 kali dari penggunaan cream of tartar pada resep.

7.      Cream


Cream dibuat dari bahan mentega, gula dan susu kental manis yang dikocok. Titik kritis kehalalalnnya terletak dari sumber bahan mentega itu dan juga susu kental manis, juga pasta yang ditambahkan (titik kritis pasta sudah dijelaskan di point 5).