Rabu, 13 Februari 2013

Gliserin

Mau Tau tentang Gliserin ... 

Zat yang biasanya ditambahkan pada bahan kosmetika sebagai pelembab atau pelarut di industri makanan/minuman. Dimana titik kritisnya?? 

Gliserin adalah hasil hidrolisis minyak atau lemak yang dapat berasal dari hewan atau hasil proses sintetik kimia dari industri petrokimia atau proses fermentasi (mikrobial).

Disinilah titik kritisnya, bila berasal dari hewan maka hewannya harus dipastikan adalah hewan halal yang disembelih dengan cara syariah. bila dari produk fermentasi harus juga dipastikan media pertumbuhannya, apakah tercampur bahan haram dan najis atau tidak.

Gliserin yang sudah mendaptkan sertifikat halal berarti telah jelas asal usulnya dan terbebas dari bahan-bahan haram ataupun najis. Produk mana saja yang sudah bersertifikat halal dapat di cek di link:http://www.halalmui.org/newMUI/index.php/main/ceklogin_halal/produk_halal_masuk/1309

Halal Is My Life....

Rabu, 06 Februari 2013

Mari Mengenal Titik Kritis Halal Mie Instan




Mie instan, makanan yang sangat akrab di lidah kita, baik hanya sekedar penunda lapar ataupun pengganti nasi terutama bagi anak kost. Ya.. dengan berbagai aneka rasa yang ditawarkan baik rebus atau goreng dan mudahnya dalam mengolah membuat mie instan sangat disukai.

Bagi kita umat muslim, ada beberapa hal yang perlu kita cermati dari segi kehalalan produk mie instan ini. Hal ini sangat penting karena sekarang ini muncul beberapa merk mie instan yang sebelumnya tidak kita kenal dan masuk ke pasaran. Dengan tulisan yang masih menggunakan bahasa asli negeri pengeksportnya, sulit bagi kita untuk mengidentifikasi. Berikut beberapa titik kritis kehalalan yang harus kita waspadai:

a. Tepung terigu
Tepung terigu yang berasal dari gandum sebenarnya halal untuk dikonsumsi, tetapi karena tepung ini harus difortifikasi (diperkaya) dengan vitamin dalam pembuatannya, maka hal ini yang menjadikan kritis.
Jika dilihat dari sumbernya, vitamin ada yang berasal dari bahan alami (tumbuhan/hewan), produk fermentasi maupun sintetik. Bila berasal dari hewan, harus dari hewan halal yang disembelih sesuai dengan syariah Islam. Sedangkan bila dari proses fermentasi perlu dilihat media yang digunakan tidak mengandung bahan haram atau najis.
Untuk jenis vitamin yang tidak stabil dilakukan proses penyalutan dimana bahannya bisa berasal dari tumbuhan misalnya gum arab ataupun dari hewan yaitu gelatin. Gelatin ini harus dikritisi kehalalannya, karena selain bisa berasal dari ikan, tulang atau kulit sapi, bisa juga dari tulang atau kulit babi. Bila berasal dari babi jelas haram, sedangkan yang berasal dari tulang atau kulit sapi harus ditelusuri dulu bagaimana cara penyembelihannya

b. Bumbu (seasoning)
Bumbu didalamya terdiri dari MSG, flavor, HVP, yeast extract, dll. Untuk MSG titik kritisnya terletak pada media mikrobial, yaitu media yang digunakan untuk mengembangbiakkan mikroorganisme yang berfungsi memfermentasi bahan baku MSG.
Agar menimbulkan rasa gurih ditambahkan HVP dan yeast extract. HVP atau hidrolized vegetable protein merupakan jenis protein yang berasal dari tanaman misalnya kedelai kemudian dihidrolisasi dengan asam klorida ataupun dengan enzim. Walau kemungkinan penggunaan enzim ini sebenarnya kecil, tapi bila ditelusur sumber enzim ini bisa berasal dari hewan, tumbuhan ataupun produk mikrobial. Kalau hewan tentu harus jelas hewan apa dan bagaimana penyembelihannya. Adapun yeast extract merupakan produk mikrobial.
Berbagai macam rasa mie seperti ayam bawang, kari ayam, soto, baso barbeque dll dimungkinkan karena ada penambahan flavor didalamnya. Titik kritis flavor terletak pada sumber bahan penyusunnya yang mungkin saja berasal dari hewani, tumbuhan, produk microbial bahkan tidak tertutup kemungkinan penggunaan asam amino yang bisa berasal dari rambut manusia. Tentu saja, bahan yang berasal dari bagian tubuuh manusia statusnya haram. Sedangkan bila dari hewan halal, harus jelas jenis dan cara penyembelihannya.

c. Kecap dan sambal
Kecap dan sambal merupakan bahan tambahan makanan yang didalamnya terdapat flavor, MSG, emulsifier, kaldu tulang untuk menambah kelezatannya, dll. Emulsifier dapat berasal dari tumbuhan ataupun hewan yang harus kita ketahui dengan jelas sumbernya.


d. Minyak sayur
Pada umumnya, di Indonesia minyak berasal dari kelapa sawit yang halal sifatnya. Tetapi untuk di luar negeri walau dinamakan minyak sayur, tetapi ada kemungkinan pula ditambahkan campuran bahan hewani yang perlu ditelusur kehalalannya.
Selain itu, minyak sayur pada mie instan pun tak jarang pula ditambahkan bumbu, sehingga campuran bumbu ini perlu ditelusur lebih lanjut.

e. Solid Ingredient
Solid ingredient adalah bahan-bahan pelengkap yang dapat berupa sosis, suwiran ayam, bawang goreng, cabe kering, dan sebagainya. Titik kritisnya tentu pada sumber hewani yang digunakan.

Maka, melihat betapa kompleksnya bahan yang terkandung dalam sebuah mie instan, sangat penting kiranya kita sebagai konsumen senantiasa selektif dalam memilih mie instan yang hendak kita konsumsi. Terlebih, bahan-bahan tersebut tidak bisa kita lihat dan identifikasi secara kasat mata.

Beruntung sudah banyak mie instan yang beredar di Indonesia telah memiliki sertifikat halal. Konsumen dimudahkan dalam melakukan pilihan karena sebelumnya telah dilakukan pengecekan dan penelusuran bahan baku secara menyeluruh. Tetapi tidak salah kiranya bila kita tetap waspada pada berbagai macam merk mie instan dari luar negeri yang tidak jelas asal usulnya. (nad)