Mie instan,
makanan yang sangat akrab di lidah kita, baik hanya sekedar penunda lapar
ataupun pengganti nasi terutama bagi anak kost. Ya.. dengan berbagai aneka rasa
yang ditawarkan baik rebus atau goreng dan mudahnya dalam mengolah membuat mie
instan sangat disukai.
Bagi kita umat
muslim, ada beberapa hal yang perlu kita cermati dari segi kehalalan produk mie
instan ini. Hal ini sangat penting karena sekarang ini muncul beberapa merk mie
instan yang sebelumnya tidak kita kenal dan masuk ke pasaran. Dengan tulisan
yang masih menggunakan bahasa asli negeri pengeksportnya, sulit bagi kita untuk
mengidentifikasi. Berikut beberapa titik kritis kehalalan yang harus kita
waspadai:
a. Tepung terigu
Tepung terigu yang berasal dari gandum
sebenarnya halal untuk dikonsumsi, tetapi karena tepung ini harus difortifikasi (diperkaya)
dengan vitamin
dalam pembuatannya, maka hal ini yang menjadikan kritis.
Jika dilihat
dari sumbernya, vitamin ada yang berasal dari bahan alami (tumbuhan/hewan),
produk fermentasi maupun sintetik. Bila berasal dari hewan, harus dari hewan
halal yang disembelih sesuai dengan syariah Islam. Sedangkan bila dari proses
fermentasi perlu dilihat media yang digunakan tidak mengandung bahan haram atau
najis.
Untuk jenis
vitamin yang tidak stabil dilakukan proses penyalutan dimana bahannya bisa
berasal dari tumbuhan misalnya gum arab ataupun dari hewan yaitu gelatin. Gelatin ini harus dikritisi kehalalannya, karena selain bisa berasal dari ikan, tulang atau kulit sapi, bisa juga dari tulang atau kulit babi. Bila berasal dari babi jelas haram, sedangkan yang berasal dari tulang
atau kulit sapi harus ditelusuri dulu bagaimana cara penyembelihannya
b. Bumbu (seasoning)
Bumbu
didalamya terdiri dari MSG, flavor, HVP, yeast extract, dll. Untuk MSG titik kritisnya terletak pada media mikrobial, yaitu media yang
digunakan untuk mengembangbiakkan mikroorganisme yang berfungsi memfermentasi
bahan baku MSG.
Agar menimbulkan rasa gurih ditambahkan HVP dan yeast extract. HVP atau hidrolized vegetable protein merupakan
jenis protein yang berasal dari tanaman
misalnya kedelai kemudian dihidrolisasi dengan asam klorida ataupun dengan
enzim. Walau kemungkinan penggunaan enzim ini sebenarnya
kecil, tapi bila ditelusur sumber enzim ini bisa berasal dari hewan, tumbuhan ataupun produk mikrobial. Kalau hewan tentu harus jelas hewan apa dan
bagaimana penyembelihannya. Adapun yeast extract merupakan produk mikrobial.
Berbagai macam rasa mie seperti ayam bawang,
kari ayam, soto, baso barbeque dll dimungkinkan karena ada penambahan
flavor didalamnya. Titik kritis flavor terletak pada sumber bahan penyusunnya yang mungkin saja berasal
dari hewani, tumbuhan, produk microbial bahkan tidak tertutup kemungkinan penggunaan
asam amino yang bisa berasal dari rambut manusia. Tentu saja, bahan yang
berasal dari bagian tubuuh manusia statusnya haram. Sedangkan bila dari
hewan halal, harus
jelas jenis dan cara penyembelihannya.
c. Kecap dan sambal
Kecap dan sambal merupakan bahan tambahan makanan
yang didalamnya terdapat flavor, MSG, emulsifier, kaldu tulang untuk menambah kelezatannya, dll. Emulsifier dapat
berasal dari tumbuhan ataupun
hewan yang harus kita ketahui dengan jelas sumbernya.
d. Minyak sayur
Pada umumnya, di Indonesia minyak berasal dari kelapa sawit yang halal
sifatnya. Tetapi untuk di luar negeri walau dinamakan minyak sayur, tetapi ada
kemungkinan pula ditambahkan campuran bahan hewani yang perlu ditelusur
kehalalannya.
Selain itu, minyak sayur pada mie instan pun tak jarang pula ditambahkan bumbu, sehingga campuran
bumbu ini perlu ditelusur lebih lanjut.
e. Solid Ingredient
Solid ingredient adalah bahan-bahan
pelengkap yang dapat berupa sosis, suwiran ayam, bawang goreng, cabe kering,
dan sebagainya. Titik kritisnya tentu pada sumber hewani yang digunakan.
Maka, melihat betapa kompleksnya bahan yang terkandung dalam sebuah mie
instan, sangat penting kiranya kita sebagai konsumen senantiasa selektif dalam
memilih mie instan yang hendak kita konsumsi. Terlebih, bahan-bahan tersebut
tidak bisa kita lihat dan identifikasi secara kasat mata.
Beruntung sudah banyak mie instan yang beredar di Indonesia telah
memiliki sertifikat halal. Konsumen dimudahkan dalam melakukan pilihan karena
sebelumnya telah dilakukan pengecekan dan penelusuran bahan baku secara
menyeluruh. Tetapi tidak salah kiranya bila kita tetap waspada pada berbagai
macam merk mie instan dari luar negeri yang tidak jelas asal usulnya. (nad)
"Beruntung sudah banyak mie instan yang beredar di Indonesia telah memiliki sertifikat halal. Konsumen dimudahkan dalam melakukan pilihan karena sebelumnya telah dilakukan pengecekan dan penelusuran bahan baku secara menyeluruh"
BalasHapuspengecekan menyeluruh apakah termasuk bahan bumbu "Perisa hewan sapi/ayam" juga dikawal langsung?
proses penyembelihannya sbelum mnjadi perisa maksud saya, dan kaldu yang diperoleh dari hewan yg bgaimana..halal dari segi objek dan proses kah? harap djelaskan lbih mndetail. syukran.
pengecekan menyeluruh apakah termasuk bahan bumbu "Perisa hewan sapi/ayam" juga dikawal langsung?
BalasHapusproses penyembelihannya sbelum mnjadi perisa maksud saya, dan kaldu yang diperoleh dari hewan yg bgaimana..halal dari segi objek dan proses kah? harap djelaskan lbih mndetail. syukran.
Sama bgt pertanyaan yg mau saya ajukan..
Mohon dijawab ya..trims