Mau Tau tentang Gliserin ...
Zat yang biasanya ditambahkan pada bahan kosmetika sebagai pelembab atau pelarut di industri makanan/minuman. Dimana titik kritisnya??
Gliserin adalah hasil hidrolisis minyak atau lemak yang dapat berasal dari hewan atau hasil proses sintetik kimia dari industri petrokimia atau proses fermentasi (mikrobial).
Disinilah titik kritisnya, bila berasal dari hewan maka hewannya harus dipastikan adalah hewan halal yang disembelih dengan cara syariah. bila dari produk fermentasi harus juga dipastikan media pertumbuhannya, apakah tercampur bahan haram dan najis atau tidak.
Gliserin yang sudah mendaptkan sertifikat halal berarti telah jelas asal usulnya dan terbebas dari bahan-bahan haram ataupun najis. Produk mana saja yang sudah bersertifikat halal dapat di cek di link:http://www.halalmui.org/newMUI/index.php/main/ceklogin_halal/produk_halal_masuk/1309
Halal Is My Life....
Lembaga Pengkajian Panga, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), Come share with us..
Rabu, 13 Februari 2013
Rabu, 06 Februari 2013
Mari Mengenal Titik Kritis Halal Mie Instan
Mie instan,
makanan yang sangat akrab di lidah kita, baik hanya sekedar penunda lapar
ataupun pengganti nasi terutama bagi anak kost. Ya.. dengan berbagai aneka rasa
yang ditawarkan baik rebus atau goreng dan mudahnya dalam mengolah membuat mie
instan sangat disukai.
Bagi kita umat
muslim, ada beberapa hal yang perlu kita cermati dari segi kehalalan produk mie
instan ini. Hal ini sangat penting karena sekarang ini muncul beberapa merk mie
instan yang sebelumnya tidak kita kenal dan masuk ke pasaran. Dengan tulisan
yang masih menggunakan bahasa asli negeri pengeksportnya, sulit bagi kita untuk
mengidentifikasi. Berikut beberapa titik kritis kehalalan yang harus kita
waspadai:
a. Tepung terigu
Tepung terigu yang berasal dari gandum
sebenarnya halal untuk dikonsumsi, tetapi karena tepung ini harus difortifikasi (diperkaya)
dengan vitamin
dalam pembuatannya, maka hal ini yang menjadikan kritis.
Jika dilihat
dari sumbernya, vitamin ada yang berasal dari bahan alami (tumbuhan/hewan),
produk fermentasi maupun sintetik. Bila berasal dari hewan, harus dari hewan
halal yang disembelih sesuai dengan syariah Islam. Sedangkan bila dari proses
fermentasi perlu dilihat media yang digunakan tidak mengandung bahan haram atau
najis.
Untuk jenis
vitamin yang tidak stabil dilakukan proses penyalutan dimana bahannya bisa
berasal dari tumbuhan misalnya gum arab ataupun dari hewan yaitu gelatin. Gelatin ini harus dikritisi kehalalannya, karena selain bisa berasal dari ikan, tulang atau kulit sapi, bisa juga dari tulang atau kulit babi. Bila berasal dari babi jelas haram, sedangkan yang berasal dari tulang
atau kulit sapi harus ditelusuri dulu bagaimana cara penyembelihannya
b. Bumbu (seasoning)
Bumbu
didalamya terdiri dari MSG, flavor, HVP, yeast extract, dll. Untuk MSG titik kritisnya terletak pada media mikrobial, yaitu media yang
digunakan untuk mengembangbiakkan mikroorganisme yang berfungsi memfermentasi
bahan baku MSG.
Agar menimbulkan rasa gurih ditambahkan HVP dan yeast extract. HVP atau hidrolized vegetable protein merupakan
jenis protein yang berasal dari tanaman
misalnya kedelai kemudian dihidrolisasi dengan asam klorida ataupun dengan
enzim. Walau kemungkinan penggunaan enzim ini sebenarnya
kecil, tapi bila ditelusur sumber enzim ini bisa berasal dari hewan, tumbuhan ataupun produk mikrobial. Kalau hewan tentu harus jelas hewan apa dan
bagaimana penyembelihannya. Adapun yeast extract merupakan produk mikrobial.
Berbagai macam rasa mie seperti ayam bawang,
kari ayam, soto, baso barbeque dll dimungkinkan karena ada penambahan
flavor didalamnya. Titik kritis flavor terletak pada sumber bahan penyusunnya yang mungkin saja berasal
dari hewani, tumbuhan, produk microbial bahkan tidak tertutup kemungkinan penggunaan
asam amino yang bisa berasal dari rambut manusia. Tentu saja, bahan yang
berasal dari bagian tubuuh manusia statusnya haram. Sedangkan bila dari
hewan halal, harus
jelas jenis dan cara penyembelihannya.
c. Kecap dan sambal
Kecap dan sambal merupakan bahan tambahan makanan
yang didalamnya terdapat flavor, MSG, emulsifier, kaldu tulang untuk menambah kelezatannya, dll. Emulsifier dapat
berasal dari tumbuhan ataupun
hewan yang harus kita ketahui dengan jelas sumbernya.
d. Minyak sayur
Pada umumnya, di Indonesia minyak berasal dari kelapa sawit yang halal
sifatnya. Tetapi untuk di luar negeri walau dinamakan minyak sayur, tetapi ada
kemungkinan pula ditambahkan campuran bahan hewani yang perlu ditelusur
kehalalannya.
Selain itu, minyak sayur pada mie instan pun tak jarang pula ditambahkan bumbu, sehingga campuran
bumbu ini perlu ditelusur lebih lanjut.
e. Solid Ingredient
Solid ingredient adalah bahan-bahan
pelengkap yang dapat berupa sosis, suwiran ayam, bawang goreng, cabe kering,
dan sebagainya. Titik kritisnya tentu pada sumber hewani yang digunakan.
Maka, melihat betapa kompleksnya bahan yang terkandung dalam sebuah mie
instan, sangat penting kiranya kita sebagai konsumen senantiasa selektif dalam
memilih mie instan yang hendak kita konsumsi. Terlebih, bahan-bahan tersebut
tidak bisa kita lihat dan identifikasi secara kasat mata.
Beruntung sudah banyak mie instan yang beredar di Indonesia telah
memiliki sertifikat halal. Konsumen dimudahkan dalam melakukan pilihan karena
sebelumnya telah dilakukan pengecekan dan penelusuran bahan baku secara
menyeluruh. Tetapi tidak salah kiranya bila kita tetap waspada pada berbagai
macam merk mie instan dari luar negeri yang tidak jelas asal usulnya. (nad)
Selasa, 22 Januari 2013
LOMBA FOTO PENGANTIN MUSLIMAH BERSAMA KOSMETIKA HALAL WARDAH
Dalam rangka MILAD LPPOM MUI yang ke-24, LPPOM MUI bekerjasama dengan
PT. Paragon Cosmetics & Innovations (Wardah Cosmetics) menyelenggarakan
lomba ini dari tanggal 9 Januari s.d. 15 Maret 2013. Sempurnakan hari indahmu bersama yang halal, Halal is My Life!!
Ketentuan
Lomba Foto Penganti Muslimah bersama Kosmetika Halal Wardah
1. Peserta adalah muslimah baik yang
sudah menikah maupun belum
2. Peserta dirias dengan Kosmetika
Halal Wardah dan mengenakan pakaian pengantin muslimah (berhijab)
3. Peserta mengirimkan foto pengantin
muslimah close up dan juga foto perlengkapan kosmetika wardah serta alat rias
yang digunakan (maksimal 2 foto)
4. Ukuran foto yang dikirimkan dalam
format .JPEG dengan ukuran file maksimal 2 MB dan resolusi 300 dpi ke email peng_wardah@yahoo.com, paling lambat tanggal 15 Maret 2013 dilengkapi dengan data diri
sebagai berikut: Nama, alamat rumah, alamat email, no. telp rumah dan handphone
yang dapat dihubungi
5. Selain mengirim lewat email, peserta
diwajibkan meng-upload foto melalui facebook (men-tag akun facebook Wardah
Cosmetics dan akun Halal MUI) dan twitter (dengan mention @wardahbeauty dan
@halalindonesia)
6. Syarat Penilaian pemenang yang akan dinilai
tim juri (Wardah dan LPPOM MUI):
a. Pemenuhan ketentuan lomba
b. Tata rias/make up pengantin
c. Busana pengantin dan kreasi jilbab
d. Foto yg di-like terbanyak
8. Pengumuman pemenang akan
dilaksanakan tanggal 22 Maret 2013
9. Hadiah yang dapat dimenangkan
Juara 1 : Rp. 7,5 Juta
Juara 2 : Rp. 5 Juta
Juara 3 :Rp. 2,5 Juta
Juara Favorit 1:Rp. 2 Juta
Juara Favorit 2: Rp. 1,5
Juta
Juara Favorit 3: Rp. 1 Juta
Rabu, 16 Januari 2013
TITIK KRITIS MACAROON
Anda sudah pernah mencoba Macaroon? Kue imut berwarna
cerah ini memang sedang naik daun. Kue kering yang berasal dari belahan
bumi Eropa ini, selain warnanya yang menarik, juga memiliki cita rasa
tersendiri yang didominasi oleh rasa gurih almond berpadu dengan
aneka rasa isi, seperti vanila, kopi, cokelat, buah-buahan, kelapa, hingga
green tea. Teksturnya renyah di luar tetapi lembut dan sedikit chewy di dalam.
Saat dimakan, langsung lumer di mulut.
Nama kue macaroons sendiri diambil dari kata "maccherone" yang berati fine dough atau adonan yang lembut. Bahan dasar dari kue macaroons ini
terdiri dari putih telur dan pasta almond. Di
Indonesia sendiri, harganya masih cukup mahal. Mau coba membuat sendiri? Tidak hanya
mengikuti resep, sebagai umat Islam tentu saja kita juga harus mencermati
kehalalan masing-masing bahannya.
Secara umum
bahan-bahannya dikelompokkan menjadi dua bagian. Pertama, bahan-bahan yang digunakan untuk
membuat macaroons-nya dan yang kedua isinya. Bahan-bahan untuk macaroon-nya antara lain icing sugar, caster
sugar (gula kastor), putih telur, tepung
maizena, bubuk almond,
garam halus, dan pasta atau pewarna juga ditambahkan cream of tartar. Sementara isi dari macaroons antara lain putih telur, gula halus, air jeruk nipis dan krim/coklat bubuk sesuai dengan rasa yang diinginkan.
Diantara bahan-bahan yang dibutuhkan tersebut, bahan-bahan yang kritis
kehalalannya antara lain:
1. Icing sugar, caster sugar, dan gula pasir
Pada pembuatan
macaroons menggunakan berbagai bentuk dan kualitas dari gula seperti icing sugar, caster sugar, dan gula pasir. Ketiganya merupakan
pemanis yang diproduksi dari tebu atau bit. Titik kritis kehalalan yang harus
diwaspadai adalah proses
rafinasi (pemurnian) yang melibatkan bahan penolong resin penukar ion atau
bahan pemucat. Selain itu proses rafinasi
dapat menggunakan karbon aktif. Karbon aktif adalah serbuk karbon
(arang) yang diaktivasi dengan uap dan bahan kimia (asam atau basa), yang
digunakan sebagai penyerap kotoran (adsorben) dan pemucat. Karbon aktif dapat
berasal dari tanaman, batubara atau hewan (tulang). Bila berasal dari hewan
harus jelas dari hewan halal yang juga disembelih sesuai dengan syariah Islam.
2. Coklat
Dengan
berkembangnya teknologi pangan, dalam pembuatan coklat kadangkala digunakan
bahan alternatif yang menyerupai coklat dengan harga yang lebih murah. Hal
ini yang menjadikan produk coklat perlu diwaspadai kehalalannya karena adanya
kemungkinan penggunaan bahan-bahan yang diragukan kehalalannya.
Karena harganya
yang lebih murah, lemak nabati
seringkali digunakan untuk mengganti cocoa butter dalam pembuatan
cokelat. Agar memiliki komposisi yang mirip, lemak nabati ini harus
ditambahkan cocoa butter substitute (CBE). Sumber minyak yang
sering digunakan untuk membuat CBE adalah minyak sawit, minyak illpe (Shorea
stenopatra) dan lemak she (Butyrospermum parkii).
Kehalalan dipertanyakan jika proses pembuatan CBE
melibatkan proses enzimatis, dimana enzim bisa berasal dari hewan, khususnya
babi, atau hewan yang tidak disembelih secara Islami atau produk
mikrobial. Jika produk mikrobial, yang
harus dipastikan adalah medianya terbebas dari bahan haram dan najis.
3. Flavor
Macaroons yang
beraneka rasa memungkinkan penambahan flavor didalamnya. Flavor merupakan bahan
yang digunakan untuk memberikan citarasa tertentu atau memperkuat citarasa yang
telah ada dalam suatu produk sehingga timbul sensasi tertentu yang konsisten
bagi manusia setelah mengkonsumsinya. Komposisi penyusun suatu flavor umumnya
terdiri dari satuan hingga ratusan komponen zat kimia yang dapat berasal dari
tanaman, hewani dan sintetik kimia. Maka harus jelas sumber bahannya, bila
berasal dari hewan maka harus berasal dari hewan halal yang disembelih sesuai
dengan syariah Islam.
4. Pewarna
Pewarna adalah bahan yang digunakan
untuk memberi warna suatu produk. Sumber bahan pewarna bisa berasal dari
sintetik kimia, tanaman, hewan dan mikrobial.yang perlu dikritisi adalah sumber bahan bakunya. Jika dari hewani harus
dipastikan jenis hewannya juga cara penyembelihannya. Pada produk microbial
harus dipastikan medianya tidak tercampur dengan bahan haram dan najis.
5. Pasta
Pasta juga
seringkali digunakan dalam pembuatan macaroons. Titik kritis kehalalannya
antara lain bahan penyusunnya yang terdiri dari flavor, pewarna, gum (bisa xanthan
Gum), citric acid. Penjelasan flavor dan
pewarna telah dijelaskan secara tersendiri diatas. Xanthan gum merupakan produk fermentasi dan perlu dilihat media yang digunakan apakah mengandung bahan haram / najis atau tidak.
6. Cream of tartar
Cream of tartar sebetulnya adalah garam
potasium dari asam tartarat yang diperoleh sebagai hasil samping (hasil ikutan)
industri wine (sejenis minuman keras), maka bahan ini tidak
boleh digunakan oleh umat Islam. Oleh karena itu, hindarilah penggunaan cream
of tartar, gantilah dengan jenis bahan pengembang yang lain jika dalam resep
harus menggunakan cream of tartar karena bahan pengembang lain akan berfungsi
sama tetapi halal. Atau bisa juga diganti dengan
air perasan
jeruk nipis/lemon atau cuka. Adapun jumlahnya adalah 3 kali dari
penggunaan cream of tartar pada resep.
7.
Cream
Cream dibuat dari
bahan mentega, gula dan susu kental manis yang dikocok. Titik kritis
kehalalalnnya terletak dari sumber bahan mentega itu dan juga susu kental manis, juga pasta yang ditambahkan (titik kritis pasta
sudah dijelaskan di point 5).
Langganan:
Postingan (Atom)